Sudah sebulan lebih saya bekerja di dinas tenaga kerja (selanjutnya disebut disnaker). Tentu sudah banyak ilmu yang saya dapat. Nah, saya ingin berbagi ilmu dengan teman-teman sekalian terutama yang masih menjadi job seeker.
Ternyata, selain menangani masalah perselisihan seperti PHK dan kawan-kawan, disnaker juga membantu mencarikan pekerjaan bagi para angkatan kerja yang belum mendapatkan kerja, atau mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Bagaimana caranya agar disnaker mencarikan Anda pekerjaan (khusus Surabaya ya)?
Syaratnya cukup mudah. Anda mendaftar untuk membuat kartu tanda pencari kerja, atau yang jamak disebut kartu kuning. Akhir-akhir ini, persepsi yang timbul di masyarakat adalah : mengurus kartu kuning untuk pendaftaran PNS. Padahal, tahukah Anda bahwa fungsi kartu kuning lebih dari itu.
Ketika Anda telah membuat kartu kuning di UPTSA, yang berlokasi di sebelah barat Samsat Manyar, lalu Anda datang ke kantor disnaker di Jalan Jemursari II No. 2 Disana, Anda mendaftar untuk dicarikan pekerjaan. Selanjutnya berkas-berkas Anda seperti CV, foto copy ijazah-transkrip, dan sebagainya akan diminta. Setelah itu, oleh disnaker, berkas Anda akan diproses dan dikelompokkan menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain. Ketika ada perusahaan yang melaporkan ke disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria ini itu, maka pelamar yang memenuhi kriteria akan ditelpon oleh disnaker. Nah, sebelum pelamar “diserahkan” ke perusahaan, dari disnaker akan ada wawancara khusus. Semacam memberi dorongan psikologis. Setelah dirasa pekerja siap, langsung deh “diserahkan” kepada perusahaan.
Oke, sekian dulu. Semoga bisa membantu Anda para job seeker untuk segera mendapatkan pekerjaan. Selamat mencoba.
dazzdays berkata,
September 1, 2010 @ 6:17 am
mau tanya, kalau KTPnya domisilinya beda dengan tempat mendaftar apa bisa daftar? misal KTP saya jakarta, terus mau buat kartu kuning di Surabaya, apa bisa? sebelumnya makasih ya…
er my nee berkata,
Oktober 30, 2010 @ 12:35 pm
Untuk mengurus kartu kuning harus sesuai KTP. Kalo KTP Jakarta ya ngurusnya harus di jakarta
kimwa berkata,
September 26, 2010 @ 6:47 am
Terima kasih atas infoX
sasuke_stereobk berkata,
November 16, 2010 @ 10:41 am
Kalau kartu kuningnya dari luar surabaya (lampung), terus butuh kerjaan di surabaya (karena sekarang lagi di surabaya), kalau kartu kuningnya “dititipkan” di disnaker surabaya bisa gak ya? supaya kalau ada lowongan pekerjaan nantinya bisa dihubungi.
Thanks sebelumnya
er my nee berkata,
Desember 28, 2010 @ 8:16 am
kartu kuningnya ya kita bawa sendiri. Gak bisa dititipkan. Nah di disnaker itu daftar. Nanti dikasih form. Trus kalo ada lowongan ya dihubungi berdasarkan data yang diisikan pada form itu.
rangga berkata,
Maret 30, 2011 @ 7:05 am
saya barusan ngurus K.Kuning tp msh agak bingung cara penggunaanx, misalx saya maw mndaftar d suatu PT,instansi tw smacamx, apakah k. kuningx harus saya lampirkan jg bersama berkas lamaran saya?? Jika ya apakah yang aslix saya lampirkan ataw cukup copianx saja ya brwarna kuning tw putih??? sebelumx thanks atas infox…..
er my nee berkata,
Juni 27, 2011 @ 7:51 am
Setau saya kartu kuning hanya untuk pendaftaran CPNS. Kalau di perusahaan swasta atau BUMN, seringnya nggak minta. Tapi bisa saja minta tergantung kebijakan perusahaan
er my nee berkata,
Juni 27, 2011 @ 7:55 am
Kalo untuk pendaftaran CPNS, cukup kirim fotokopi legalisir aja